Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan PMK No. 07 Tahun 2026 tentang salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026, dimana anggaran untuk mengatasi kemiskinan ekstrim digunakan untuk anggaran BLT, maka Pemerintah Desa Seduri melaksanakan Musdes Khusus terkait penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026, di Desa Seduri pada tanggal 12 Februari 2026.
Dihadiri oleh BPD dan anggota, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Seduri, Pendamping Desa serta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Seduri. Peserta yang hadir 40 Orang.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Seduri Bapak Suparman, menyampaikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT DD Tahun 2026. Urgensi BLT DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, disamping itu beliau juga meminta kerjasama seluruh lembaga desa dan masyarakat untuk selalu komunikasi koordinasi dan kompak selalu guna mewujudkan masyarakat Desa Seduri yang aman kondusif dan semakin sejahtera. Di Tahun 2026 ada 18 KPM BLT DD yang telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan langsung Tunai Dana Desa.
Perlu menjadi catatan, Sasaran KPM BLT Dana Desa adalah keluarga yang tidak pernah mendapatkan dan/atau terdaftar sebagai sasaran penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja (KP), bantuan JPS lainnya. Adapun penyalurannya diberikan selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) diberikan setiap bulan serta diberikan secara langsung kepada penerima manfaat.